LPMK


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan selanjutnya disingkat LPMK, adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat Kelurahan sebagai mitra Pemerintah Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan ( Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Di Kabupaten Wonosobo).


Tugas LPMK Kelurahan

a. menyusun rencana pembangunan yang partisipatif ;
b. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat ;
c. mengawasi pelaksanaan dan mengendalikan pembangunan .


Fungsi LPMK Kelurahan

a. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat Kelurahan ;
b. pengkoordinasian perencanaan pembangunan ;
c. perencanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu oleh masyarakat ;
d. penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan di Kelurahan .


 

 


Total Dibaca

Kami mengatakan tidak untuk

Contact Details

Telephone: 081393118256
Email:  kelurahansambek54@gmail.com
Website: https://kelurahansambek.wonosobokab.go.id

Jl. Kolonel Karjono No. 54 Sambek Wonosobo 56312